Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 sebesar Rp 844 Juta Selasa (6/5/2025).
Sisa dana hibah Pilbup itu ditransfer ke rekening Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.
Bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas, kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah beserta jajaran, dan Wakil Bupati Kapuas, Dodo, perwakilan Bawaslu Kapuas, serta jajaran Kesbangpol Kabupaten Kapuas.
Deden Firmansyah menjelaskan bahwa KPU Kapuas mengembalikan sisa dana hibah sebesar lebih dari Rp 844 juta dari total anggaran sebesar Rp 43 miliar lebih.
“Sisanya, sebesar Rp 844 juta lebih, kami kembalikan ke kas daerah,” jelas Deden.
Pada kesempatan itu ia berharap, pemkab dapat mendukung pembangunan kantor baru untuk KPU Kapuas yang dinilai saat ini belum layak untuk mendukung pelayanan publik secara optimal.
“KPU Kapuas belum memiliki kantor yang representatif untuk memberikan pelayanan kepada publik,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kapuas menjelaskan akan menjadi atensi Pemkab Kapuas dan evaluasi pihaknya.












