Banjarbaru, Bacakabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menjadwalkan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih hasil Pilkada 2024. Kegiatan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Banjarbaru.
KPU akan menggelar rapat pleno pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 19.00 WITA di Grand Qin Hotel Q Mall, Jalan A. Yani Km 36, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Ketua KPU Kalsel, Andi Yuni Sompa, menyebutkan dasar pelaksanaan pleno mengacu pada Pasal 57 ayat (1) huruf b dan Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tata cara rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara kepala daerah.
Kami menjalankan tahapan konstitusional setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024, ujar Andi saat menyampaikan undangan resmi, Selasa (27/5/2025).
KPU mengundang perwakilan partai politik, tim sukses pasangan calon, serta sejumlah instansi pemerintahan untuk menyaksikan penetapan secara langsung. KPU juga menyiapkan tautan live streaming agar publik bisa mengikuti jalannya pleno secara terbuka.
Kami ingin seluruh masyarakat menyaksikan proses demokrasi ini secara transparan, tambah Andi.
Andi menegaskan pentingnya penetapan calon terpilih untuk memperkuat legitimasi hasil Pilkada 2024 sekaligus memastikan transisi pemerintahan di Kota Banjarbaru berjalan lancar