Kotabaru, Bacakabar – Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menetapkan tujuh zona sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan membentuk tim pembinaan serta pengawasan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru melarang aktivitas merokok di fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
Bupati meminta seluruh SKPD dan instansi vertikal untuk menegakkan aturan tersebut. Ia juga menginstruksikan penyediaan area khusus merokok di luar ruangan kantor dan tempat umum.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah serius menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Pemerintah tidak melarang orang merokok, tetapi kami minta semua orang melakukannya di tempat yang sesuai. Aturan ini melindungi hak perokok dan hak orang lain untuk menghirup udara bersih,” jelas Erwin.
Ia menambahkan bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut harus membayar denda sebesar Rp200 ribu atau menjalani hukuman kurungan selama enam bulan.
Erwin juga meminta masyarakat ikut menyosialisasikan aturan ini. Ia memperingatkan bahwa pelaku produksi, penjualan, promosi, dan iklan rokok secara ilegal akan menghadapi sanksi kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Pemerintah berharap masyarakat mendukung kebijakan ini agar Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kotabaru.