Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Sukamara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Petarikan Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Petarikan Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sukamara – Mantan Kepala Desa (Kades) Petarikan, Kecamatan Sukamara, Kirman Hidayat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara selama enam tahun penjara atas kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petarikan tahun 2023.

Kasus korupsi dana desa tersebut juga menyeret mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Petarikan, Heri Gunawan juga dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Kejari Sukamara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya Kamis, 27 Februari 2025 lalu.

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.” Ujar HM Irwan

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda yakni, untuk terdakwa Kirman Hidayat denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara terdakwa Heri Gunawan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

“Lalu, untuk pidana tambahan, Kirman Hidayat mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 612.009.607 subsider 2 tahun penjara dan pengganti sebesar Rp 50 juta, subsider 2 tahun untuk terdakwa Heri Gunawan.” Terang Jaksa.

Diketahui akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 650 Juta.

Penulis: Eko

Baca Juga  Sukamara Akan Seragamkan Tenda Pedagang di TMP Bumi Loka untuk Keteraturan dan PAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *