Denpasar – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba—termasuk kalangan artis—tidak akan ditangkap atau diproses hukum. BNN memilih pendekatan rehabilitasi, bukan kriminalisasi.
“Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mendorong mereka direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Marthinus dikutip dari detikBali, Selasa (15/7/2025).
Marthinus menyebut kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang yang berlaku. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Ia mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika ada keluarga atau kerabat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Laporkan saja, kami tidak akan proses hukum. Kalau ada aparat main-main, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Menurut Marthinus, pengguna adalah korban, bukan pelaku kriminal. Ia mencontohkan Fariz RM yang dinilai sebagai korban kecanduan dan semestinya direhabilitasi, bukan dipenjara.
Pengguna narkoba juga hanya dianggap sebagai pengguna jika kedapatan membawa narkotika maksimal 1 gram.
Meski mengedepankan pendekatan rehabilitatif, Marthinus menegaskan BNN menolak legalisasi narkoba, termasuk ganja. Legalitas hanya dapat dipertimbangkan jika ada bukti ilmiah yang sahih dan pemanfaatan yang dikendalikan ketat.
“Legal bukan berarti dibebaskan. Sesuatu yang merusak harus dipertimbangkan secara etis,” tutupnya.


