TANAH LAUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut menghentikan penuntutan kasus pencurian dengan pemberatan melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini ditetapkan pada Selasa (16/9/2025) di ruang rapat Kepala Kejari Tanah Laut dan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri serta Kasi Pidum se-Kalimantan Selatan.
Kasus yang dihentikan penuntutannya melibatkan tersangka RA dan korban AS. Perkara itu bermula pada 8 Juli 2025 ketika RA mencuri satu unit motor Yamaha Aerox dan sebuah HP OPPO A53. Namun, kasus tersebut akhirnya diselesaikan di luar persidangan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kepala Kejari Tanah Laut menjelaskan, penghentian penuntutan ini tidak diambil begitu saja, melainkan didasarkan pada berbagai pertimbangan. “Tersangka belum pernah dihukum, bukan residivis, dan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, adanya kesepakatan perdamaian dengan korban menjadi dasar kuat penyelesaian perkara melalui restorative justice,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, juga menegaskan dukungan terhadap keputusan ini. “Langkah penghentian penuntutan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Pendekatan ini diharapkan bisa menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan proporsional,” katanya.
Melalui mekanisme ini, Kejari Tanah Laut berharap dapat menjadi teladan dalam penerapan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan. “Komitmen kami adalah menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan semakin meningkat,” tambah Kepala Kejari Tanah Laut.












