Kapuas

Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Kapuas

×

Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Kapuas

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idKuala Kapuas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, pada Pemilihan Gubernur Kalteng 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 Miliar dana yang bersumber dari APBN.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo beserta jajaran dalam siaran Pers nya kepada sejumlah awak media, Selasa, (12/7/2022) di halaman gedung kantor Kejari Kapuas.

Arif Raharjo menjelaskan, kedua tersangka tersebut diantaranya berinisial ‘O’ yang merupakan mantan Sekretaris pada KPU Kapuas, dan ‘B’ yang merupakan salah satu komisioner KPU Kapuas.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Kalteng, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan penggunaan dana penyelenggaraan Pilgub Kalteng pada KPU kerugian keuangan negara yakni senilai Rp 1.672.685.841,-.

“Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBN pada penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur Kalteng 2020, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ‘O’ yang merupakan mantan Sekretaris KPU Kapuas, dan ‘B’ yang merupakan salah satu komisioner KPU Kapuas periode 2018 – 2023,” ujar Kajari Kapuas, Arif Raharjo dalam Pers Rilis nya didampingi Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Intel Amir Giri Muryawan, dan Kasi Pidum T Ludong.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kiki Indrawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemana dugaan aliran dana korupsi tersebut. Ia juga menyampaikan saat ini kedua tersangka masih belum dilakukan penahanan.

“Kedepan segera mempercepat proses penyidikan agar bisa menuntaskan perkara ini, dan naik ke tahap penuntutan. Dan sementara saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan,” ucap Kasi Pidsus.

Baca Juga  Ambruknya Jalan Penghubung Sei Hanyo-Supang, LSM FPR Minta Aparar Hukum Bertindak

Indrawan, menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan Pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 Tahun. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *