GROBOGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Langkah hukum ini dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat dan temuan tim intelijen Kejari Grobogan. Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-2622/M.3.41/Fd.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum perangkat desa dalam pengelolaan PAD yang bersumber dari hasil pemanfaatan tanah bengkok desa.
“Tim penyelidik telah meminta keterangan terhadap empat orang, terdiri dari perangkat desa dan warga Desa Kalirejo yang merupakan penggarap lahan bengkok milik salah satu perangkat desa,” ujar Frengki dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi sejak tahun 2009 hingga 2025, di mana tanah bengkok milik salah satu perangkat desa tidak dilelang secara resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pendapatan dari pengelolaan lahan tersebut yang seharusnya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak dilaporkan dan tidak disetorkan sesuai aturan.
Kondisi ini menimbulkan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, daerah, maupun desa.
Frengki menambahkan, penyelidikan masih terus berjalan dan akan diperluas.
“Ke depan, tim akan memanggil lebih banyak pihak untuk dimintai keterangan guna memperdalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Kejari Grobogan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Langkah ini, kata Frengki, menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik agar perangkat desa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa sesuai prosedur.
