Tanah Bumbu

Kasus BPKB Palsu Rp21,7 Miliar, Sidang Tuntutan Ditunda hingga 19 Oktober

×

Kasus BPKB Palsu Rp21,7 Miliar, Sidang Tuntutan Ditunda hingga 19 Oktober

Sebarkan artikel ini

BATULICIN — Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Moh. Riski dalam perkara dugaan penipuan menggunakan BPKB palsu dengan kerugian Rp21,7 miliar ditunda hingga Senin (19/10/2026) mendatang. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Batulicin, Rabu (13/10/2026).

Dalam perkara ini, korban diketahui bernama H. Dayat. Moh. Riski dan H. Dayat sama-sama merupakan warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelum persidangan ditutup, Hakim Ketua Naufal Muzakki menanyakan kepada jaksa, kuasa hukum korban, dan pihak terdakwa apakah ada keberatan atas penundaan agenda tuntutan.

Tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan.

“Baik, sidang ditunda pada hari Senin, 19 Oktober 2026. Kepada jaksa dipersilakan untuk mempersiapkan tuntutannya. Sidang ditutup,” ujar Naufal.

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Kunawardi, mengatakan agenda tuntutan ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.

“Agenda sidang untuk tuntutan hari ini ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Kemudian hakim memberi waktu sampai Senin,” kata Kunawardi.

Menurut Kunawardi, apabila pada sidang Senin jaksa belum siap menyampaikan tuntutan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan.

“Apabila hari Senin itu jaksa belum siap dengan tuntutannya, berarti agenda berikutnya adalah putusan tanpa ada tuntutan,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa Indra yang ditemui usai persidangan belum memberikan keterangan mengenai penundaan agenda tuntutan tersebut.

“Iya, nanti,” jawab Indra singkat.

Baca Juga  Diduga Maling Laptop dan HP, Pemuda di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *