Nasional

Kapal Tanzania Bawa 2,6 Ton Cairan Diduga Metamfetamin Dicegat di Karimun

×

Kapal Tanzania Bawa 2,6 Ton Cairan Diduga Metamfetamin Dicegat di Karimun

Sebarkan artikel ini

KARIMUN – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Polda Kepulauan Riau mencegat kapal berbendera Tanzania di perairan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2,6 ton cairan yang berdasarkan tes awal menggunakan Narcotics Identification Kit positif mengandung metamfetamin.

Kapal MV Ocean Porter dicegat pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah tim gabungan menerima informasi intelijen mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan.

Petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim menggunakan perangkat Back Scatter dan anjing pelacak K9 serta memeriksa awak kapal dan sejumlah bagian kapal.

Pemeriksaan berlanjut ke empat kontainer di dalam kapal. Dua kontainer ditemukan kosong. Satu kontainer lainnya telah terbuka dan berisi sejumlah perkakas, seperti tali, suku cadang, plastic wrap, dan barang lainnya.

Petugas kemudian memeriksa satu kontainer yang masih tergembok dan telah dilas. Di dalamnya ditemukan bungkusan rokok berlogo “GD” bergambar daun dengan tulisan berbahasa China.

Dari keterangan salah seorang awak kapal, petugas mengembangkan pemeriksaan ke bagian atas kontainer. Di lokasi tersebut, tim menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter.

Cairan di dalam wadah kemudian diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit. Hasil tes awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin.

Total cairan yang diamankan mencapai 2,6 ton bruto.

Selain cairan tersebut, petugas juga menemukan 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1,57 juta batang.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Baca Juga  Permudah Salurkan Bantuan ke Palestina, BAZNAS dan Bulan Sabit Merah Mesir Jalin Kerja Sama

Kapal Sempat Berlayar dari Malaysia

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh. Kapal kemudian dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal mengisi bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan nomor IMO 8626513. Jumlah bahan bakar yang diisi sekitar 40 ton.

Tiga hari kemudian, tepatnya 17 Agustus 2026, tim gabungan menghentikan MV Ocean Porter di perairan Karimun.

Nilai Cairan Ditaksir Rp8,5 Triliun

Berdasarkan perhitungan tim, cairan yang diduga mengandung metamfetamin tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp8,5 triliun.

Pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,13 juta jiwa.

Operasi melibatkan BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNN Provinsi Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *