Kuala Kapuas — Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polres Kapuas menggelar bimbingan peningkatan kemampuan (Binkatpuan) kepada personel di halaman Mapolres Kapuas, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan ini membahas pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya tentang pencemaran nama baik di dunia maya.
Kanit Eksus Polres Kapuas, Aiptu Stevanus Gerung, S.H., menjelaskan pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota mengenai aturan hukum penggunaan media sosial dan internet.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah kasus pencemaran nama baik, sekaligus memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum bagi pelaku. Anggota juga diingatkan agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” kata Aiptu Stevanus.
Ia menambahkan, pelatihan serupa akan digelar secara rutin oleh seluruh fungsi kepolisian untuk menambah wawasan anggota.
“Dengan pelatihan ini, anggota akan lebih berhati-hati saat menyebarkan informasi dan menghindari tindakan yang bisa mencemarkan nama baik orang lain. Harapannya tercipta lingkungan digital yang lebih sehat dan aman,” tutupnya.












