Kajati Kalteng Resmikan Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi

  • Bagikan

Bacakabar.idKuala Kapuas, Menjunjung tinggi kearifan lokal, menciptakan suatu keadilan yang hakiki dan menjangkau permasalahan hukum di Kabupaten Kapuas, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman meresmikan Rumah Restorative Justice (keadilan restoratif) dan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di Kuala Kapuas.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, pada Senin, (19/9/2022) peresmian ini dilakukan secara simbolis ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan Kajati Kalteng Pathor Rahman bersama Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor, didampingi Kajari Kapuas Arif Raharjo, serta unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas.

Rumah Restorative Justice yang diresmikan tersebut berada di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang dan untuk Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika berada di RSUD dr. H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Dalam sambutannya, Kajati Kalteng mengatakan hal ini merupakan program yang baik dari pimpinan kita Jaksa Agung RI.

“Ini merupakan momen yang baik, karena satu keadilan tidak harus hanya berpijak pada aturan berlaku, tetapi juga kita bagaimana kita memainkan hati nurani dan kearifan lokal kita yang memang harus dijunjung tinggi. Maka itulah nanti yang menciptakan suatu keadilan yang hakiki,” kata Pathor Rahman.

Sementara Kajari Kapuas Arif Raharjo dalam sambutanya menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan unsur Forkompimda Kapuas yang telah bekerja sama untuk memfasilitasi dan mendukung program Jaksa Agung RI tersebut.

“Harapan kami dengan adanya Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi ini mampu menjangkau setiap permasalahan hukum yang ada di Kapuas untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice serta nilai-nilai kearifan lokal masyarakat,” harap Kajari.

Arif Raharjo menjelas, Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, dengan cara bermusyawarah guna mencapai perdamaian.

Baca Juga  Tingkatkan Mutu Pendidikan, Disdik Kapuas Gelar Forum Pemangku Kepentingan Daerah 

“Oleh karena itu dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif,” jelas Kajari.

Ia menambahkan, rezim penegakan hukum tindak pidana narkotika, saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.

Hal ini yang mendorong Jaksa Agung menginstruksikan kepada segenap JaJarannya untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya Fasilitas Balai Rehabilitas.

“Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungannya,” kata Kajari Kapuas Arif Rahardjo.

Sebelumnya, kedatangan rombongan Kajati Kalteng Pathor Rahman didampingi Ketua IAD Wilayah Kalteng Ny Tyas Kentarti Pathor Rahman bersama jajaran pejabat Kejati Kalteng disambut Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Kajari Kapuas Arif Raharjo bersama unsur Forkopimda dengan ritual adat dayak potong pantan yang dipandu oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Selat. (Rahmad)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketahuan... mau copas,, ijin dlu gaess 🤦‍♀️