JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut rencana pemerintah melonggarkan aturan konversi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke rupiah, dari maksimal 50% menjadi 100%.
Relaksasi tersebut akan diatur melalui revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, perubahan aturan itu memberi ruang lebih besar bagi perusahaan eksportir dalam mengelola arus kas dan memenuhi kebutuhan operasional.
“Kami melihat kebijakan ini sebagai langkah yang pragmatis dan responsif terhadap kebutuhan riil dunia usaha,” kata Erwin kepada Bisnis, Minggu (8/11/2026).
Menurut Erwin, perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, energi, dan industri pengolahan membutuhkan likuiditas untuk membayar gaji, membeli bahan baku, membayar kontraktor, hingga membiayai logistik.
Karena itu, Kadin mengusulkan agar aturan baru tetap memberikan fleksibilitas penggunaan devisa untuk kebutuhan operasional yang sah. Pemerintah juga diminta menyederhanakan pelaporan, memberikan kepastian regulasi, serta menyediakan insentif agar eksportir bersedia menempatkan devisanya di dalam negeri.
Erwin menilai peningkatan konversi dolar AS ke rupiah berpotensi menambah pasokan valas di pasar domestik. Namun, hal itu tidak otomatis meningkatkan cadangan devisa negara karena bergantung pada mekanisme transaksi, penempatan dana, dan kebijakan moneter Bank Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai perubahan aturan tersebut dapat meringankan arus kas perusahaan.
“Perubahan aturan DHE ini positif untuk dunia usaha karena akan meringankan cash flow perusahaan,” kata Eddy.
Meski demikian, perusahaan kelapa sawit masih membutuhkan dolar AS untuk pembelian pupuk dan suku cadang.
“Sebab perusahaan tetap membutuhkan USD untuk pembelian seperti pupuk, spare parts dan lain-lain, artinya masih tetap ada DHE dalam bentuk USD,” ujarnya.
Pemerintah menyatakan revisi aturan DHE SDA mempertimbangkan kebutuhan operasional dunia usaha dan hasil evaluasi berkala. Berdasarkan pemantauan Bank Indonesia, kebijakan retensi DHE SDA selama ini telah membantu menambah pasokan devisa di dalam negeri. Dana yang ditahan selama 12 bulan dapat ditempatkan di perbankan maupun Bank Indonesia.






