Bacakabar.id – Pulang Pisau, Satuan Samapta Polres Pulang Pisau Polda Kalteng mengamankan dua orang yang diduga penjual minuman beralkohol tanpa izin bersama barang buktinya di Kahayan Hilir Senin, (18/7/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Mereka adalah LLG (38) dan A (45) keduanya ditangkap ditempat terpisah.
Yakni diJalan Lintas Kalimantan Desa Mentaren II dan dijalan Anggrek Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. Melalui Kasat Samapta IPTU Dedy Darmawan Soedjono, S.H., menjelaskan saat petugas melakukan pemeriksaan pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin mengedarkan, membeli, menjual menyimpan atau menimbun minuman beralkohol tersebut dari pejabat yang berwenang.
Dedy menyebut jenis minuman keras yang berhasil diamankan petugas, Anggur Merah, Bir Putih dan Mc Donald.
“Semua minuman itu dijual tanpa izin dari pejabat yang berwenang, atas kejadian itu mereka langsung kami amankan,” ujar Dedy.
Guna penyidikan lebih lanjut penjual dan barang bukti digelandang ke Mapolres Pulang Pisau. (Riduan)












