SEORANG ayah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan pria berinisial H (41) itu saat istrinya tidak di rumah.
“H menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun,” kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi Rabu, (25/9/2024).
Menurutnya, aksi biadab itu setidaknya dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali dalam kurun waktu empat bulan; Desember tahun 2023 hingga Maret 2024.
“Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang tidak ada dirumah. Karena tak kuat, korban akhirnya mengadu ke kakak dan ibu kandungnya,” ucap Ardi
“Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian mengungkapkan, selama empat bulan pelaku melakukan aksi keji dari pencabulan hingga tindakan asusila.
“Setelah memendam cukup lama akhirnya ibu kandung korban sekaligus istri pelaku bercerita pada tetangganya. Aksi itu baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024,” ungkapnya.
Bahkan, pada suatu ketika aksi pelaku sempat ketahuan oleh ibu kandung korban.
“Karena ketahuan kepala korban sempat dibenturkan kedinding. Pelaku juga sempat menghukum korban dengan cara tidak diberi makan dan tidur tanpa alas tikar,” demikian Adrian. (Wit)