Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahSukamara

Ini Kisah Triyanto Status Saksi Jadi Tersangka, Karena Dititipi BBM Hasil Curian

×

Ini Kisah Triyanto Status Saksi Jadi Tersangka, Karena Dititipi BBM Hasil Curian

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi bahan bakar – Poto Tribun

 

Bacakabar.id, Sukamara – Nasib malang menimpa Triyanto (35) warga Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara ini. Gara-gara dimintai tolong untuk dititipi barang berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Belakangan diketahui barang tersebut merupakan hasil curian.

Sudah kurang lebih 4 bulan, Triyanto mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 3 Sukamara.

Dengan senyum hambar Triyanto, saat ditemui awak media ini di ruang besuk tahanan pada Sabtu, (7/1/2023) pukul 15.35 WIB. Dia menceritakan pada awalnya ada orang yang menitipkan BBM jenis solar sebanyak dua jerigen dengan total 40 liter atau jika diuangka senilai Rp. 580 ribu rupiah.

Pada saat dititipi BBM jenis solar ini Triyanto mengaku berada didalam rumah namun mendengar ada orang yang menitip dan dirinya tidak mengetahui jika barang titipan itu adalah hasil curian.

Akibatnya Triyanto harus bolak balik berurusan dengan para penyidik hukum dan dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka.

Kepada awak media ini dirinya justru bertanya ketika di titipi barang hasil curian tanpa mengetahui itu barang curian atau tidak apa benar sudah bisa di tetapkan menjadi tersangka.

“Kasus yang menimpa saya ini sangat tidak masuk akal. Bahwa barang hasil curian juga tidak di pindahkan ke dalam rumah. Jadi posisi barang ada di depan rumah saja sampai pada akhirnya saya mengetahui jika BBM jenis solar itu ternyata hasil curian,” jelas Triyanto.

Triyanto kepada awak media ini sangat mengharapkan supaya media menulis apa yang menjadikan dirinya terbelit kasus hukum di titipi BBM jenis solar hasil curian ini kenapa bisa ditetapkan menjadi tersangka.

“Saya tidak menjual atau membeli BBM jenis solar yang ternyata hasil curian itu. Namun saya saat ini menjadi tersangka kasus ini,” Pungkasnya.

Baca Juga  Kasus Pemerkosaan Anak di Banjarmasin P21, Dilimpahkan ke Jaksa

Yohanes Eka Irawanto, SE

Respon (1)

  1. Polisi yg menjadikan triyanto tersangka sangat keterlaluan. Itulah kezoliman yg dialami jutaan rakyat Korban penegak hukum yg tdk berkeadilan, dalih polri dlm penegakan hukum bak pakai “kacamata kuda”. Seolah lurus tp si “kudanya” klu liat duit… Cepat2 berbelok sesuai maunya si pemilik duit. Parah!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *