Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Barito Kuala

Hj. Syarifah Rugayah Dorong Pelestarian Budaya Banua Lewat Sosialisasi Perda di Barito Kuala

×

Hj. Syarifah Rugayah Dorong Pelestarian Budaya Banua Lewat Sosialisasi Perda di Barito Kuala

Sebarkan artikel ini
Hj. Syarifah Rugayah menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Perda Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Barito Kuala.
Hj. Syarifah Rugayah, SE., Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi Golkar, saat menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Perda tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Kabupaten Barito Kuala, Jumat (17/10/2025).

Barito Kuala — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi Golkar, Hj. Syarifah Rugayah, SE, mendorong penguatan pelestarian budaya Banua dan kearifan lokal melalui kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propeperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di Depot Class Kakap, Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, pada 17–19 Oktober 2025.

Dalam sosialisasi tersebut, Hj. Syarifah Rugayah mengulas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, yang menjadi payung hukum penting dalam menjaga serta mengembangkan warisan budaya daerah.

“Warisan budaya Banua merupakan identitas dan jati diri masyarakat Kalimantan Selatan. Kita memiliki kekayaan budaya luar biasa seperti rumah adat Bubungan Tinggi, pakaian adat pengantin Banjar, seni musik Panting, Tari Baksa Kembang, kuliner khas Soto Banjar, serta tradisi Batimung dan Kalangkang Mantit,” ungkap Syarifah Jumat, (17/10/2025).

Ia menegaskan, nilai-nilai budaya dan kearifan lokal harus terus dijaga agar tidak terkikis perkembangan zaman.

“Pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat. Melalui Perda ini, kita ingin memastikan budaya Banjar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut juga menjadi wujud komitmen DPRD Kalimantan Selatan untuk memperkuat implementasi regulasi daerah agar masyarakat memahami serta terlibat aktif dalam menjaga budaya lokal. Dengan demikian, budaya Banua tidak hanya lestari, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkarakter.

Baca Juga  Polsek Kintap Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tanah Laut, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *