Puruk Cahu, Bacakabar – Bupati Murung Raya, Heriyus, bersama Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (2/7).
Heriyus menegaskan bahwa penyerahan LKPD ke BPK merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD sebelum laporan tersebut disampaikan ke DPRD.
“Kami serahkan LKPD ini sesuai ketentuan, yaitu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini bagian dari komitmen kami dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Heriyus.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menerima langsung dokumen LKPD Murung Raya. Dodik mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menyerahkan laporan keuangan.
Heriyus mengaku timnya menyusun LKPD dengan cermat agar terhindar dari salah saji atau kurang saji yang bersifat material. Ia pun berharap laporan ini kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami berharap mendapat arahan, saran, dan bimbingan dari BPK agar kualitas pelaporan keuangan daerah terus meningkat,” katanya.
Dodik mengingatkan seluruh kepala daerah, termasuk Heriyus, agar lebih cermat dan teliti dalam menyusun laporan keuangan. Ia menilai penyerahan LKPD tepat waktu i keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Langkah ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan tanggung jawab,” tutup Dodik.












