Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

Hak Asuh Anak, Tjandra Wijaya: Hargai Amar Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru

×

Hak Asuh Anak, Tjandra Wijaya: Hargai Amar Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Thomas Kustiono,Tjandra Wijaya,SH.MH - Foto Istimewa

KOTABARU – Hak asuh anak kerapkali menjadi persoalan dikala kedua orang tua terjadi perceraian. Inilah yang dialami oleh Thomas Kustiono,S.Kom., dengan mantan istrinya Meiliana Shoetanto.

Menurut Kuasa Hukum Thomas Kustiono,Tjandra Wijaya,SH.MH., Kepada awak media ini Rabu, (14/6/2023) mengatakan perkara yang menimpa kliennya, Thomas Kustiono yang memiliki anak semata wayang berjenis kelamin laki-laki, sejak bercerai pada 8 Februari 2023 lalu, baru dua kali bisa bertemu anak semata wayangnya itu.

“Setiap ingin bertemu dengan anaknya selalu saja dihalang-halangi oleh mantan istrinya Meiliana Shoetanto dan termasuk pihak keluarga ikut campur tangan dengan urusan mantan istri klien saya.” Ucap Tjandra Wijaya.

Dengan dasar itu, pengacara Thomas Kustiono, Tjandra Wijaya melayangkan surat ke Pengadilan Negeri terkait hak asuh anak.

“Kami berupaya pengadilan dapat memenangkan perkara tersebut, dengan beberapa kali sidangan maka terbitlah surat keputusan tentang hak asuh anak.” Jelasnya.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, amar putusan Nomor.2/Pdt.G./2023/PN Kotabaru, bahwa hak asuh anak dilakukan bersama-sama dan biaya anak ditanggung bersama. Amar Keputusan tersebut pihak Meiliana Shoetanto melakukan upaya banding di Pengadilan Negeri Tinggi Banjarmasin nomor 31/Pdt/2023/PT Banjarmasin.

Tjandra Wijaya tidak menyangkal terkait banding akan tetapi pihaknya minta agar dapat menghargai Amar Putusan pengadilan Negeri Kotabaru, bahwa klien kami punya hak untuk bertemu dengan anaknya.

“Tolong jangan dihalang-halangi karena klien kami juga punya hak, bukan saja saya bicara selaku pengacara Thomas Kustiono, akan tetapi surat keputusan pengadilan negeri Kotabaru, untuk apa beracara kalau keputusan tersebut tidak dihargai.” Tegasnya.

Ia pun berharap kepada pihak Meiliana Shoetanto untuk memiliki itikad baik sehingga dapat mematuhi amar putusan pengadilan tersebut. (Wan)

Baca Juga  Kasus Pemerkosaan Anak di Banjarmasin P21, Dilimpahkan ke Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *