Kuala Kapuas – Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, melakukan imbauan mencegah penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh Aiptu Rustam. E dan Brigpol Beni. S, S.H, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, pada Sabtu (20/09/2025) pagi.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.
“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar,” tegas Kapolsek.
Ia berharap warga yang mengetahui informasi tentang penyalahgunaan narkoba, dapat langsung melapor ke Kepolisian, tanpa harus merasa takut.