Scroll untuk baca artikel
Kapuas

Gunakan Spanduk, Personel Polsek Kapuas Hulu Imbau Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba

×

Gunakan Spanduk, Personel Polsek Kapuas Hulu Imbau Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Personel Polsek Kapuas Hulu saat melaksanakan imbauan menggunakan spanduk tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, pada Sabtu (20/09/2025) pagi. (FOTO IST)
Ket Foto : Personel Polsek Kapuas Hulu saat melaksanakan imbauan menggunakan spanduk tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, pada Sabtu (20/09/2025) pagi. (FOTO IST)

Kuala Kapuas – Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, melakukan imbauan mencegah penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh Aiptu Rustam. E dan Brigpol Beni. S, S.H, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, pada Sabtu (20/09/2025) pagi.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar,” tegas Kapolsek.

Ia berharap warga yang mengetahui informasi tentang penyalahgunaan narkoba, dapat langsung melapor ke Kepolisian, tanpa harus merasa takut.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Tiga Pengedar, 80,9 Gram Sabu Gagal Beredar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *