BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas negara dan antarprovinsi. Dua tersangka pria ditangkap bersama barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni sabu seberat 49.306,52 gram, pil ekstasi 55.158 butir, serta serbuk ekstasi 104,43 gram.
Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Jika dihitung, barang bukti ini bisa menyelamatkan sekitar 301.717 jiwa. Nilainya mencapai Rp87,9 miliar,” tegas Kombes Pol Baktiar dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkotika.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba serta mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Kalsel dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara demi menyelamatkan generasi bangsa.












