Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di ruang rapat DPRD setempat Selasa, (10/9/2024).
Adapun agenda Rapat Paripurna ini mendengarkan pemandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu.
Fraksi PAN setuju untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan peraturan-peraturan DPRD Tanah Bumbu.
Andi Rustianto juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta dalam pembahasan perumahan dan kawasan pemukiman agar memperhatikan dampak lingkungan, seperti tata kelola sampah.
Tumpukan sampah bisa mengakibatkan penyumbatan pada saluran air atau drainase yang akhirnya bisa menyebabkan banjir.
“Maka dari itu perlu diperhatikan drainase agar tidak terjadi penyumbatan dan genangan air,” ucapnya.
Andi menambahkan pemerintah hendaknya memperhatikan pengelolaan sampah dengan penyediaan tempat penampungan sampah sementara.
Sehingga masalah sampah, penampungan sampah, dan pembuangan sampah yang berdampak terhadap lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman dapat mengakomodir dalam pembahasan perubahan Perda.