Tanah Bumbu

Enam Fraksi DPRD Tanbu Setujui Raperda APBD Perubahan 2026 dengan Catatan

×

Enam Fraksi DPRD Tanbu Setujui Raperda APBD Perubahan 2026 dengan Catatan

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU – Enam fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan terkait pendapatan, belanja dan pemanfaatan anggaran.

Pemandangan umum fraksi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (1/9/2026).

Dalam pembahasannya, fraksi-fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah penurunan sejumlah pos pendapatan, termasuk dana transfer dan Dana Desa.

DPRD juga meminta langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi PAD sekaligus mengantisipasi potensi kebocoran pendapatan daerah.

Pada sisi belanja, fraksi DPRD mempertanyakan dasar penambahan anggaran ketika pendapatan daerah mengalami penyesuaian. Dewan juga meminta kepastian bahwa program yang masuk dalam perubahan APBD masih layak dilaksanakan dengan mempertimbangkan sisa waktu Tahun Anggaran 2026.

Kejelasan sumber dan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) turut menjadi perhatian dalam pemandangan umum tersebut.

DPRD juga meminta perubahan APBD tetap mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian fraksi antara lain pendidikan, kesehatan, pertanian, UMKM, pariwisata dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengatakan seluruh enam fraksi telah menyampaikan pemandangan umum dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan.

“Enam fraksi menerima untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat selanjutnya, tentunya dengan catatan, usul dan saran yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andrean.

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais, jajaran pemerintah daerah serta anggota DPRD.

Baca Juga  Hari Kedua TMMD ke-120 Rumah Darminto Dibongkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *