Magetan, Bacakabar – Jajaran Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang dukun palsu bernama Yana alias Eno (28). Pelaku menipu korban dengan modus mengaku bisa memindahkan janin dari kandungan, merugikan korban hingga Rp1,075 miliar.
Kepala Satreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan, “Pelaku menargetkan anak sekolah dan keluarganya. Ia meyakinkan korban bisa memindahkan janin, lalu meminta bayaran ratusan juta.”
Awalnya tersangka mendatangi keluarga korban di Panekan, Kabupaten Magetan. Ia mengklaim punya kemampuan supranatural dan meminta Rp540 juta untuk ritual pemindahan janin. Namun, janin tak kunjung dipindahkan.
Ketika korban minta uangnya kembali, tersangka malah meminta Rp535 juta lagi dengan alasan butuh ritual tambahan. “Total kerugian korban mencapai Rp1,075 miliar,” tegas AKP Joko.
Setelah penyelidikan, tim Reskrim Polres Magetan menangkap tersangka di Surakarta. Polisi menyita 1 mobil, 1 sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, dan dokumen transaksi sebagai barang bukti.
Tersangka mengaku uang hasil penipuan dipakai untuk baypar utang, beli barang k, dan 9biaya kuliah. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
