PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tala, Kamis (12/3/2026).
Dua raperda yang disahkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli yang mewakili Pemerintah Kabupaten Tala.
Dalam sambutannya, Zazuli menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga kedua raperda tersebut dapat disepakati bersama.
Menurutnya, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.
Ia mengatakan peningkatan pendapatan tersebut diharapkan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan.
Salah satu fokusnya adalah peningkatan layanan di RSUD H. Boedjasin Pelaihari sebagai rumah sakit rujukan di Kabupaten Tanah Laut.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menyiapkan perubahan lanjutan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait penambahan objek retribusi daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Laut.
Zazuli berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pembangunan daerah.












