BATULICIN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Pengesahan Raperda ini menjadi langkah strategis DPRD dalam memperkuat peran legislasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sya’bani Rasul dalam keterangannya menegaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai pedoman hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalin kerja sama lintas sektor, baik dengan instansi pemerintah, swasta, maupun antarwilayah. Tujuannya agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Raperda ini bukan hanya bentuk tanggung jawab administratif, tetapi juga komitmen DPRD untuk memastikan setiap kerja sama yang dijalankan pemerintah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Atas keberhasilan pengesahan Raperda tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik. Dukungan DPRD sangat berarti dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” tutur M. Putu Wisnu membacakan sambutan Bupati.
Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025 mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, investasi dan infrastruktur, hingga pengadaan barang dan jasa. Regulasi ini juga mencakup ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pendanaan agar setiap kerja sama yang dilakukan tetap terukur dan akuntabel.
Setelah disetujui oleh DPRD, Raperda ini akan segera diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor register sebelum diberlakukan secara resmi. Dengan adanya Peraturan Daerah ini, DPRD Tanah Bumbu berharap pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam menjalin kemitraan strategis untuk menggali potensi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
“DPRD Tanah Bumbu akan terus mengawal implementasi Perda ini agar berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Sya’bani Rasul.
Melalui pengesahan Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025, DPRD Tanah Bumbu menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang responsif terhadap aspirasi rakyat, serta terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.












