KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025, pada Kamis (25/6/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah menyampaikan, bahwa sesuai agenda yang telah ditetapkan, rapat paripurna kali ini memasuki acara penyampaian pidato pengantar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025.
Sementara itu, Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno di hadapan wakil rakyat menyampaikan, amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
“Pada hari ini kita hadir mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025,” ujar Bupati Wiyatno.
Bupati Wiyatno menjelaskan, agenda penyampaian pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Kapuas kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.












