Kuala Kapuas – Terkait polemik permasalahan pemberhentian perangkat desa melalui SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas mengambil langkah untuk memfasilitasi para pihak.
Kegiatan yang berlangsung di Aula kantor DPMD Kabupaten Kapuas, Kamis (22/6/2023) tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas DPMD Kapuas, Budi Kurniawan, pihak Desa yang terdiri Kepala Desa beserta perangkat, pihak Kecamatan Kapuas Barat dan unsur Tripika setempat. Turut hadir Inspektur Kabupaten Kapuas, Heribowo dan Assisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar.
Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, melalui Kepala Bidang pemerintahan desa dan kelurahan, Chandra, menjelaskan pada pinsipnya pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Baik itu undang undang Desa, Permendagri, Surat Edaran Mendagri yang menjadi patokan.
“Diluar itu artinya cacat administrasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media Jumat (23/6/2023).
Dijelaskannya lebih lanjut, SK yang dikeluarkan Kepala Desa sebelumnya adalah tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai aturan karena tidak ada rekomendasi dari Camat. Hanya berdasarkan usul dari BPD.
Ia menjelaskan, perangkat desa memang bisa saja diberhentikan namun harus sesuai ketentuan yang berlaku seperti karena meninggal dunia, berhalangan tetap, melanggar larangan.
Sebelum pihaknya memfasilitasi, jika pihak kepala desa bersikeras pada keputusannya seperti SK tersebut, maka Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dapat mengambil langkah pemberhentian sementara.
Dalam SE Mendagri, banyak permasalahan terkait perangkat semacam ini yang menimbulkan gangguan terhadap pelayanan penyelenggaraan pemerintahan apalagi pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kesimpulannya kegiatan kemarin, Kepala Desa akan mencabut SK Pemberhentian Perangkat. Kemudian akan dilaksanakan lagi rapat internal yang di Fasilitasi camat untuk meng SK kan kembali perangkat yang ada,” ungkapnya.
Kemudian, dalam rapat tersebut pihaknya meminta kepada perangkat desa untuk bekerja lebih profesional. Jangan hanya menuntut Hak. Karena pelayanan harus tetap berjalan.
Pihaknya juga mengingatkan, untuk dibuat peraturan tentang disiplin dan tata kerja perangkat desa.
Sementara itu, Budi Kurniawan menegaskan, untuk desa lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas sudah berpikir kedepan untuk berkarya dalam pembangunan.
“Saya tegaskan untuk segera berpikir untuk karya kedepan dalam membangun desa, karena dengan konflik internal hanya akan menguras energi, sementara masyarakat sangat menantikan pembangunan di desanya,” pungkas Budi. (Rahmad)












