Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Laut

DKPP Tala Gelar Rakor Pengendalian Alat Tangkap Yang Tidak Ramah Lingkungan

×

DKPP Tala Gelar Rakor Pengendalian Alat Tangkap Yang Tidak Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Rakor Pengendalian Alat Tangkap Yang Tidak Ramah Lingkungan di Aula DKPP Kabupaten Tanah Laut, Kamis (20/7/2023). 

PELAIHARI – Dalam rangka pengendalian alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut gelar rapat kordinasi pada Kamis (20/7/2023).

Rapat kordinasi di selenggarakan di aula DKPP Tala dipandu langsung oleh Kabid Perikanan Tangkap (Tala), Noor irwandy kodratillah Asmi.

Telah dikonfirmasi Kepala DKPP (Tala) melalui Kabid Perikanan Tangkap, Noor irwandy kodratillah Asmi, mengatakan bahwa rapat koordinasi yang di selenggarakan ini adalah sebagai bentuk kesepakatan bersama, bahwa Alat Tangkap Cantrang dan Lampara itu sudah di larang berdasarkan dengan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 pasal 7.

“Dalam hal ini nelayan Tanah Laut perlu ada pemberitahuan melalui sosialisasi, ” Ujarnya.

Noor Irwandy juga berharap agar hasil rapat koordinasi ini bisa disebar luaskan agar nelayan Tanah Laut mengetahui.

Sementara itu, perwakilan DKP Provinsi Kalimantan Selatan, M. Zia Ulhaq mengungkapkan, terkait permasalahan Nelayan Cantrang, pihak Dinas Provinsi akan melakukan percepatan koordinasi secara intens dengan KKP agar pihak KKP melakukan mediasi antara 3 provinsi.

Adapun hasil kesepakatan rapat kordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara dengan nomor surat No:500.5.2/ 334 / 2023, diantaranya yakni :

1. Bedasarkan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 bahwa Alat Tangkap Cantrang dan Alat Tangkap Lampara Dasar, adalah alat tangkap ikan yang terlarang;

2. Sosialisasi Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 kepada nelayan Tanah Laut;

3. Kedepannya untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan yang memiliki dokumen perizinan;

4. Dinas yang terkait mengoptimalkan kinerjanya dengan berkoordinasi dengan instansi/lembaga lainnya;

5. Akan dilakukan kegiatan patroli bersama di wilayan 12 mil terkait pengendalian alat tangkap tidak ramah lingkungan dilanjutkan melakukan pembinaan terhadap nelayan yang masih melanggar.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Tanah Laut Ucapkan Selamat untuk Bupati Raih Rekor MURI

Turut hadir pada kegiatan itu Ketua Komisi ll DPRD Tanah Laut, H. Jumsidi, SKM. Dinas Kesbangpol Tanah Laut, H Kamuruzzaman, Kasat polair Polres Tanah Laut, Iptu Khairin Aplani, S.Sos. Kementerian Kelautan dan Perikanan Satwas PSDKP Banjarmasin, Budi Atiyoga. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, M. Zia ulhaq, Kordinator Penyuluh Perikanan Tangkap, Maya Listia, Perkawilan Camat Takisung, Yusliani. Perwakilan kecamatan Panyipatan, Jainal Abidin, Kepala Desa Pagatan Besar, Kepala Desa, Kepala Desa Batakan, Kepala Desa Tanjung Dewa dan Tokoh Nelayan. (Alimudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *