Scroll untuk baca artikel
Kotabaru

Disdik Kotabaru Tegaskan Transparansi Pengadaan Buku, Siapkan Program Sekolah Gratis

×

Disdik Kotabaru Tegaskan Transparansi Pengadaan Buku, Siapkan Program Sekolah Gratis

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Taufikurrahman, menegaskan komitmen transparansi pengadaan buku sekolah serta program perlengkapan gratis bagi siswa kurang mampu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Taufikurrahman, menegaskan komitmen transparansi pengadaan buku sekolah serta program perlengkapan gratis bagi siswa kurang mampu.

Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan dan ramah peserta didik, khususnya dalam hal pengadaan buku pelajaran di sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Taufikurrahman, menjelaskan bahwa sekolah telah difasilitasi melalui beberapa skema, baik bantuan buku dari dinas maupun alokasi Dana BOS. Meski begitu, ia mengakui masih ada praktik di lapangan yang perlu diluruskan, terutama terkait kewajiban siswa membeli buku pengayaan atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di luar ketentuan.

“Buku bisa berasal dari bantuan dinas atau BOS. Jenisnya pun beragam, mulai dari bacaan, pengayaan, hingga LKS. Karena itu, penting ada pemahaman utuh dari guru dan orang tua agar tidak terjadi salah pengertian,” jelasnya.

Taufikurrahman menegaskan bahwa pembelian buku tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Ia mendorong adanya komunikasi terbuka antara sekolah dan wali murid.

“Jika ada rencana pembelian buku, sebaiknya disampaikan dalam rapat orang tua. Kalau tidak disetujui, bisa dicari alternatif seperti meminjam, fotokopi, atau menggunakan buku perpustakaan sekolah,” tambahnya.

Dinas Pendidikan juga menyiapkan sosialisasi lanjutan untuk para guru dan kepala sekolah agar memahami aturan pengadaan buku sekaligus menghindari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Pemkab Kotabaru tengah memfinalisasi program perlengkapan sekolah gratis dan beasiswa pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini rencananya mulai berjalan Oktober 2025.

“Insya Allah, program ini akan berjalan Oktober. Harapannya bisa membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.

Terkait laporan kewajiban membeli buku atau seragam di luar ketentuan, Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menindaklanjuti. Kepala sekolah yang terbukti melanggar akan dipanggil dan diberikan sanksi sesuai aturan.

Baca Juga  Kotabaru Gelar Bimtek Tenaga Perpustakaan, Dorong Peningkatan Kompetensi di Era Digital

Dinas Pendidikan Kotabaru berharap seluruh pihak — guru, orang tua, hingga sekolah — dapat bersinergi menciptakan lingkungan belajar yang inklusif.

“Mari kita bangun pendidikan Kotabaru yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berkeadilan. Pendidikan adalah hak semua anak, bukan beban,” tutup Taufikurrahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *