Poto Petugas Satpol PP dan Damkar Tanah Laut
PELAIHARI, bacakabar.id – Sepasang muda-mudi bukan pasangan suami istri yang diduga telah melakukan mesum pada sebuah kost di wilayah Kota Pelaihari.
Keduanya dipanggil menghadiri panggilan petugas Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Tony Permana, PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut.
Berharap kepada keduanya agar tidak mengulangi lagi kejadian serupa.
Karena menurutnya, Dia pun menukil Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 39 (1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan atau
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
kesusilaan dan norma agama di jalan umum, atau tempat umum.
Sambungnya, atau tempat yang mudah dilihat oleh umum, hotel,
rumah tempat tinggal atau tempat lainnya.
Tony menyebut, keduanya telah diberikan sanksi, sepasang muda-mudi itu berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka diberi sanksi syariah dan menandatangi pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” ujar Tony kepada media ini Selasa, (18/1/2022).
Kemudian mereka diserahkan ke pihak keluarganya untuk dilakukan pembinaan, dengan catatan keduanya masih dalam pengawasan petugas dan akan dievaluasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (Anto)