Scroll untuk baca artikel
KapuasPeristiwa

Diduga Epilepsi, Karyawan PT GAL Ditemukan Tewas di Kolam Pompa Air

×

Diduga Epilepsi, Karyawan PT GAL Ditemukan Tewas di Kolam Pompa Air

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Evakuasi jasad ADK, karyawan PT. GAL di lokasi pompa air zona 30, Blok A10 Divisi 5 Lamunti Barat. (Foto : Humas Polres)

Kuala Kapuas – Seorang karyawan perkebunan kelapa sawit PT. GAL berinisial ADK (29), ditemukan tewas tenggelam di kolam lokasi pompa air zona 30, tepatnya di RT. 001 Desa Harapan Jaya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng, pada Selasa (20/5/2025) siang.

Kapolres kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan penemuan jasad ADK yang merupakan operator pompa air di lokasi air zona 30 perkebunan Kelapa Sawit, A10 Divisi 5 Lamunti Barat.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis penemuan jasad korban berawal saat saksi
RA hendak pergantian shift jaga operator pompa, saksi melihat di pondok tidak ada korban yang pada saat itu bekerja pada shift malam.

Saksi yang saat itu melihat mesin pompa masih hidup lalu menghubungi asisten divisi untuk menjelaskan bahwa mesin masih hidup, dan korban tidak ada di tempat.

Bersama beberapa rekan saksi lainnya yakni EL dan UM bersama-sama mencari keberadaan korban.

Saat pencarian, saksi melihat jejak kaki yang berada di pinggir kolam, dan berinisiatif untuk mencoba mengecek dasar kolam dengan menggunakan kayu dan merasa ada yang mengenai kayu tersebut kemudian mencoba mengangkat dan melihat korban berada di dalam air di kolam tersebut dengan kondisi meninggal dunia.

“Waktu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telentang dengan badan kaku berada di dasar kolam air dengan kedalaman 1 meter dan dalam keadaan telanjang, pakaian ditemukan di sekitar tempat kejadian ditemukannya mayat,” kata AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada awak media ini, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut keterangan saksi EL pernah melihat pingsan seperti gejala Epilepsi pada saat apel kesiapan kerja.

Baca Juga  Diduga Mengedar Sabu, Dua Warga Timpah Kapuas Diamankan Polisi

Pihak keluarga tidak menuntut secara hukum sehubungan dengan kejadian tersebut dan menganggap kejadian tersebut adalah sebuah musibah dan keluarga berharap kepada perusahan, agar hak-hak korban selama menjadi karyawan dipenuhi mengingat korban mengalami musibah pada saat jam kerja dan selain itu korban merupakan karyawan aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *