Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

Didampingi Pengacara P3HI, Anang Rosadi Bakal Gugat Partai NasDem

×

Didampingi Pengacara P3HI, Anang Rosadi Bakal Gugat Partai NasDem

Sebarkan artikel ini
Ir. Anang Rosadi (Foto Istimewa)

Banjarmasin – Merasa di zalimi oleh Partai NasDem karena namanya tidak muncul dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jum’at (3/11/2023) lalu, Ir. Anang Rosadi didampingi Pengacara P3HI akan melayangkan gugatan kepada Partai NasDem.

Padahal, sebelumnya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) nama Ir. Anang Rosadi tertera dengan Nomor Urut 4. Hal itu yang membuat yang bersangkutan merasa dianggap tidak fair.

“Jujur saya sangat dizalimi dengan sikap tidak fair (Adil-Red) nya Partai NasDem, ini nama saya dalam DCT tidak tercantum. Padahal dalam DCS nama saya ada dengan Nomor Urut 4. Dan malahan nama mantan politisi PDI-P mantan Anggota DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda muncul dalam DCT di Partai NasDem tersebut,” kata Anang Rosadi, Sabtu (4/11/2023) dalam bicaranya via phone kepada sejumlah wartawan.

Menurut Anang Rosadi, ia sudah berkomunikasi dengan tokoh aktivis LSM Kalsel, beliau adalah juga seorang Advokat/Pengacara dan Ketua Umum pada organisasi advokat P3HI.

“Sudah, sudah ! Kita sudah komunikasi dengan salah satu pimpinan Organisasi Pengacara. Yaitu OA P3HI,” ucap Anang Rosadi.

Ia membeberkan, akan dibantu puluhan advokat P3HI bakal mengajukan gugatan ke pengadilan terkait penyungkilan namanya dalam deretan calon legislatif Partai NasDem.

“Insya Allah besok kita akan membuat Surat Kuasa untuk gugatan tersebut. Keadilan harus ditegakkan, ini jelas betul bahwa kita dizalimi,” tukas Anang Rosadi menggebu-gebu menyampaikan kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Umum P3HI, Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan akan mendampingi Ir. Anang Rosadi dalam melakukan gugatan di pengadilan.

“Kami sangat prihatin atas putusan Partai NasDem yang mengeluarkan tokoh LSM Kalsel dari bursa pencalegan DPR-RI. Ini saya sudah baca, nama Ir. Anang Rosadi tidak masuk dalam DCT. Padahal sebelumnya dalam DCS nama beliau masuk dengan Nomor Urut 4,” ucap Aspihani Ideris kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023) saat dihubungi via phone.

Baca Juga  Gelar Expo, Kemenkeu Satu Kalsel Dukung UMKM Tumbuh dan Berdaya Saing

Aspihani membeberkan, bahwa ia sudah menggalang rekan-rekan advokat untuk bergabung dalam upaya pembelaan terhadap rekannya sesama aktivis yaitu saudara Ir. Anang Rosadi Adenansi.

“Alhamdulillah respon rekan-rekan Advokat P3HI positif dan kami siap akan melakukan pendampingan hukum. Dan besok kami akan ada pertemuan dengan pihak Anang Rosadi,” ujarnya.

“Insya Allah besok penandatanganan Surat Kuasa, karena menurut kacamata hukum pandangan saya, unsur perbuatan melawan hukum Nya sudah terpenuhi, namun kita lihat besoklah. Yang jelas kita bedah perkara dulu dan baru menentukan langkah hukum. Ya tentunya kita akan melakukan gugatan, baik ke PTUN maupun Perbuatan Melawan Hukum-Nya,” tukas Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

(Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *