Tanah Bumbu – Sepuluh Perwakilan Warga Pemilik Lahan Tanah Seluas +88,9Ha, di Mangkalapi Kabupaten Tanah Bumbu menutup serta membentangkan spanduk di tengah Jalan hauling PT.Borneo Indobara (BIB) yang menjadi jalur hilir mudik truck angkutan batubara Rabu (09/8/2023).
Ketua DPD GRIB Jaya Kalsel Mujahidin,SH menjelaskan hal ini dilakukan karena sudah sebulan lalu warga masyarakat menyerahkan berkas atas hak tanah mereka ke PT. BIB namun belum ada kejelasan kata beliau.
“Kami sebulan yang lalu sudah melakukan pendampingan (GRIB Jaya Kalsel) dengan warga pemilik lahan, menyerahkan foto copy SKT, peta lokasi, serta foto kordinat ke PT.BIB namun sampai hari ini belum ada kesepakatan dan kejelasan tentang lahan yang di lintasi pihak Perusahaan,” jelas Mujahidin yang juga merupakan seorang Advokat.
Sekitar jam pukul 11:00, sebanyak 35 warga yang menunggu lahan mereka sesuai kordinat yang mereka miliki memasang spanduk yang bertuliskan tentang jumlah Luas Akumulasi +88,9 Ha, sesuai SKT yang mereka miliki dan Pasal 385 KUHPidana (penyerobotan tanah) 135,136 (1) dam (2) UU.Minerba.
Ada pun point-pont yang ingin Warga sampaikan diantaranya,
supaya lahan masyarakat di bebaskan, dan sebagian tanah yang dilintasi PT. BIB ada kejelasan bentuk kerjasamanya.
Hingga waktu menunjukkan pukul 17.00, perwakilan Kepala Security dari PT. BIB, Gusti di dampingi Kapolsek Kusan Hulu AKP. Fredyrikus Salama, SH,. serta Forkopimda setempat yang akan memediasi Warga masyarakat Pemilik Lahan yang belum di bebaskan oleh PT. BIB Kecamatan Angsana, di jalan A.Yani Kabupaten Tanah Bumbu rencananya akan di lakukan mediasi antara warga dan perusahaan pada Kamis, (10/8/2023) sekitar jam 11 siang. (dwan)












