Sukamara – DPRD Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna, Kamis (16/1/2025). Agenda rapat pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Sukamara terpilih hasil pilkada 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sukamara, dihadiri Wakil Ketua I dan II, para anggota lingkup sekretariat DPRD Kabupaten Sukamara.
Sementara jajaran eksekutif pemerintah daerah dihadiri Pj. Bupati Sukamara, Pj. Sekda, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta masyarakat.
Ketua DPRD Sukamara, H. Ahmad Darsoni mengatakan, rapat paripurna hari ini untuk menindaklanjuti surat usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kemudian, hasilnya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengesahkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Sesuai regulasi yang ada, setelah dilaksanakan rapat paripurna ini, pasangan Cabup dan Cawabup terpilih. Kami dewan akan mengajukan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur,” terang Ahmad.
Setelah Kemendagri RI mengesahkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih maka tahap berikutnya tinggal menunggu pelaksanaan pelantikan.
“Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan tanggal 10 Februari 2024,” Pungkasnya. [@eko]