Dari 405 Bacaleg di Tanah Bumbu, Hanya 50 yang Memenuhi Syarat

  • Bagikan
Suasana rapat koordinasi komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu Senin, (3/7) di ruang kerja Ketua KPU Tanbu - Foto Istimewa

BATULICIN – Aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai kembali masuk kerja pada Senin (3/7/2023) usai libur panjang Idul Adha 1444 Hijriah/2023. Tak terkecuali para Komisioner KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Hari pertama masuk langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor).

Rakor dilaksanakan diruang kerja Ketua KPU Tanah Bumbu, selain dihadiri 5 Komisioner juga turut dihadiri Sekretaris KPU, dan Staf Divisi Teknis.

Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu, Puryadi yang diwakili Koordinator Divisi Teknis, Bustanul Mubarok mengatakan pembahasan rapat terkait pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pembahasan ini penting karena dari 405 Bacaleg, hanya 50 yang memenuhi syarat dan yang lainnya belum memenuhi syarat,” Ungkap Bustanul Mubarok kepada media ini Senin, (3/7/2023) malam.

Dimana menurutnya, masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dimulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023. Hal ini menjadi perhatian kita bersama, sebab dari hasil rapat telah disepakati pembuatan berita acara dilakukan pada tanggal 8 – 9 Juli 2023.

“Karena kami pada tanggal 3 – 7 Juli 2023 berada di Jakarta dengan agenda orientasi tugas,” ujarnya.

Lebih lanjut Mubarok mengatakan walaupun semua Komisioner KPU Tanah Bumbu berada di Jakarta, namun KPU Tanbu masih tetap memberikan pelayanan seperti pengecekan berkas-berkas yang dibawa petugas penghubung dari partai politik atau liaison officer (LO). Sehingga pada tanggal 8 – 9 Juli 2023 mendatang berkas semua calon memenuhi syarat. (Bar)

Baca Juga  KPU Banjarmasin Gelar Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *