Tanah Laut, bacakabar – Pemilik CV Danau Indah, H. Awi, membantah tudingan soal aktivitas pengolahan kayu ilegal di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Ia menegaskan bahwa perusahaannya beroperasi secara resmi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
CV Danau Indah mengantongi Tanda Terima Penyampaian Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) Tahun 2025 Nomor: 0001271496, tertanggal 5 Januari 2025. Perusahaan ini menjalankan usaha berdasarkan SK Perizinan Berusaha Nomor 215/Kpts/IUI-PHHK2004, dengan lokasi industri di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap.
Perusahaan mengoperasikan mesin pengolahan kayu gergajian dengan kapasitas 5.900 meter kubik per tahun. Untuk tahun ini, CV Danau Indah melaporkan rencana produksi sebanyak 310 meter kubik, atau sekitar 5 persen dari total kapasitas.
“Kami beroperasi sesuai izin dan aturan yang berlaku. Tidak ada aktivitas ilegal di sini,” tegas H. Awi.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar bahan baku kayu berasal dari masyarakat yang memiliki izin sah atas lahan milik sendiri.
“Warga justru terbantu karena bisa menjual hasil tebangan langsung ke kami. Ekonomi lokal ikut bergerak,” ujarnya.
H. Awi juga menepis tudingan soal praktik pembalakan liar. Ia memastikan hanya menerima kayu dengan dokumen resmi yang sesuai regulasi kehutanan.
“Kami siap diaudit kapan saja oleh pihak berwenang. Semua proses berjalan terbuka dan legal,” tambahnya.
Dengan menunjukkan dokumen resmi dan menjelaskan sumber bahan baku, CV Danau Indah berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh isu yang menyesatkan.












