Bacakabar.id – Sukamara Lima orang Anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Periode 2022-2028 Desa Sukaraja, kecamatan Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Aula Gedung Serba Guna Desa Sukaraja di jadikan momentum penting untuk pelantikan/pegukuhan lima orang anggota BPD Desa Sukaraja Kamis, (14/4/2022).
Camat Sukamara Muhammad Milan, SE mewakili Bupati Sukamara H. Windu Subagio dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan anggota BPD Desa Sukaraja ini merupakan kebutuhan organisasi Pemerintahan Desa sesuai dengan peraturan yang ada.
Selanjutnya bagi lima orang anggota BPD sangat di harapan bisa bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya, tentunya kelima anggota BPD sudah mengetahui apa saja fungsi dan tugasnya.
Camat kembali menuturkan bahwa BPD mempunyai tugasnya diantaranya, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan juga tugas-tugas lainnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa BPD juga memiliki tugas untuk mengawasi kinerja Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya.
BPD juga memiliki peran bersama Kepala Desa membuat peraturan Desa atau biasa di kenal dengan Perdes.
“Kepada para anggota BPD Desa Sukaraja selamat menjalankan tugasnya,” Pungkas Camat Sukamara Muhammad Milan, SE
Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE