Sukamara, Bacakabar – Camat Balai Riam, Hurianson, bersama aparat gabungan memeriksa aktivitas penjualan minuman keras (miras) di Desa Balai Riam, Senin (19/5/2025). Ia langsung memberikan edukasi kepada para penjual agar menghentikan usaha tersebut.
Hurianson menjelaskan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti arahan Bupati Sukamara. Ia telah menyampaikan imbauan resmi kepada warga beberapa hari sebelumnya. Tim gabungan terdiri dari Kepala Desa Balai Riam, anggota Polsek, Danramil 1014-07, serta petugas Trantib Kecamatan turut mendampingi dalam giat tersebut.
Petugas langsung memusnahkan sisa miras di lokasi penjualan. Hurianson menyatakan bahwa aksi ini bertujuan menekan angka kriminalitas yang kerap muncul akibat konsumsi miras.
“Kami berharap kegiatan ini mampu mengurangi kejahatan jalanan. Kami akan melaksanakan penertiban secara rutin,” tegas Hurianson saat dihubungi pada Rabu (21/5/2025).