Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD

×

Bupati Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini

BATULICIN — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026.

Pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (6/10/2026). Dalam rapat tersebut, pendapat Bupati dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais.

Dua Raperda yang mendapat tanggapan pemerintah daerah adalah Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pemerintah daerah menyatakan menyetujui secara substansial kedua Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Penanggulangan Kemiskinan

Dalam pendapat terhadap Raperda Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah daerah menyebut penanganan kemiskinan membutuhkan program yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Data yang akurat dinilai menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Pemerintah daerah menyebut penguatan basis data diperlukan agar bantuan dan program pemberdayaan masyarakat dapat diberikan sesuai sasaran.

Salah satu data yang disebut dalam pendapat tersebut adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional berbasis by name by address. Data tersebut dinilai dapat mendukung pelaksanaan pemberian bantuan serta program pemberdayaan masyarakat.

Penanggulangan kemiskinan juga disebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah mencantumkan ruang partisipasi masyarakat, peran dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta keterlibatan pemerintah desa.

Keterlibatan tersebut diarahkan pada upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi mikro dan ultra mikro.

Pengembangan SDM

Untuk Raperda Pengembangan SDM, pemerintah daerah menyebut kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu faktor yang berkaitan dengan daya saing daerah, kemajuan ekonomi dan pembangunan jangka panjang.

Pengembangan SDM tidak hanya mencakup pendidikan formal. Dalam pendapat pemerintah daerah, aspek yang perlu diperhatikan juga meliputi peningkatan keterampilan kerja, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemampuan beradaptasi dengan sektor strategis di Tanah Bumbu.

Baca Juga  Dimita Nahkodai SBPP Kalsel, Tokoh Muda Agus Rismalian Noor Mengaku Siap

Sektor yang disebut antara lain industri, pariwisata, pertanian, perikanan dan ekonomi digital.

Pemerintah daerah juga menyampaikan pengembangan kompetensi aparatur melalui sistem pembelajaran yang terintegrasi. Salah satu model yang disebut adalah Corporate University (Corpu) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain aparatur, pengaturan pengembangan SDM dalam Raperda tersebut juga mencakup keterlibatan pemerintah, dunia pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pelatihan dan dunia usaha.

Pemerintah daerah selanjutnya menyatakan kedua Raperda tersebut dapat dibahas sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *