Sukamara, bacakabar – Bupati Sukamara H. Masduki menyoroti kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kantor pemerintahan, Jumat (25/7/2025). Dalam sidak tersebut, ia menemukan sejumlah ASN belum kembali ke kantor setelah jam istirahat berakhir.
Bupati menegaskan bahwa ASN wajib menaati aturan jam kerja. Ketidakhadiran usai waktu istirahat dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan ketidakpatuhan terhadap regulasi kepegawaian.
“Jam istirahat sudah selesai, seharusnya ASN sudah kembali bekerja. Kalau masih belum masuk, itu jelas tidak disiplin,” ujar Bupati kepada awak media.
Namun, Bupati memberi pengecualian bagi ASN yang ditugaskan ke lapangan berdasarkan instruksi atasan. “Kalau memang ada tugas resmi di luar kantor yang diberikan pimpinan, itu masih bisa dimaklumi,” jelasnya.
Bupati Masduki meminta insiden seperti ini tidak terulang. Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik, yang digaji oleh rakyat.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. ASN harus sadar, tugas mereka melayani rakyat,” tegasnya.












