Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Sukamara

Bupati Sukamara: Dana Sudah Dicairkan 100 Persen, Tapi Proyek Belum Juga Rampung

×

Bupati Sukamara: Dana Sudah Dicairkan 100 Persen, Tapi Proyek Belum Juga Rampung

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukamara H. Masduki, ST saat memberikan keterangan kepada awak media terkait keterlambatan proyek pembangunan gedung UPT Puskesmas Jelai.

Sukamara, Bacakabar.id – Bupati Sukamara, H. Masduki, ST menegaskan kepada awak media bahwa proyek pembangunan gedung baru UPT Puskesmas Jelai Tahun Anggaran 2024 telah dicairkan dananya sebesar 100 persen. Namun hingga 15 April 2025, pembangunan fisik proyek tersebut belum juga rampung.

“Teman-teman wartawan bisa lihat sendiri, pekerjaan ini belum juga selesai. Keterlambatan ini sudah sangat fatal, molor hingga empat bulan,” ujar Bupati dengan nada kesal.

Masduki menambahkan, perwakilan pihak perusahaan pelaksana telah meminta tambahan waktu hingga akhir April 2025 untuk menyelesaikan proyek tersebut secara tuntas.

“Kita pegang janji kontraktor. Sampai akhir April ini harus selesai 100 persen. Jika tidak, kami akan ambil langkah tegas. Ini bukan uang pribadi, ini uang negara yang berasal dari rakyat. Jangan main-main,” tegasnya.

Diketahui, proyek pembangunan gedung baru untuk UPT Puskesmas Jelai ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp8.076.977.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukamara melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Proyek tersebut dimulai pada 30 Juni 2024 dan seharusnya selesai pada 27 Desember 2024 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Adapun kontraktor pelaksana adalah PT. Rapha Falita Mora, dengan konsultan pengawas dari CV. Kotawaringin Mitratama Konsultan, serta konsultan perencana dari PT. Cipta Indah Citra.

Baca Juga  Bupati Sukamara Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW di Peringatan Maulid Nabi

Respon (2)

  1. seharusnya ini sdh bisa dibawa ke jalur hukum, kenapa bupati mengasih tenggang waktu yg begitu panjang, dasar hukum nya apa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *