Tanah Bumbu, bacakabar – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja desa. Melalui sosialisasi bersama Pemerintah Desa Muara Pagatan Tengah, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin mengenalkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga, Sabtu (12/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Muara Pagatan Tengah dan dihadiri oleh Kepala Desa Siti Hardianti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanah Bumbu Syamsir, dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Yoga Suci Hartas.
Kepala Desa Muara Pagatan Tengah, Siti Hardianti, menyampaikan bahwa desa telah melindungi para pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dananya berasal dari alokasi dana desa.
“Kami ingin seluruh masyarakat memahami pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, dari 100 pekerja rentan tahun ini bisa meningkat menjadi 200 yang terlindungi,” ujar Hardianti.
Ia menambahkan, program ini menjamin biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dan santunan kematian, sehingga warga bisa bekerja tanpa rasa khawatir.
Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Syamsir, mengapresiasi inisiatif desa dan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi masyarakat pedesaan.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa perlindungan ini bukan hanya formalitas, tapi bentuk nyata kepedulian negara terhadap pekerja desa,” ujar Syamsir.
Ia mendorong semua desa di Tanah Bumbu untuk mendaftarkan perangkat desa, BPD, kader posyandu, PKK, dan semua pekerja proyek desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk skema Jasa Konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menegaskan bahwa risiko kerja bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, perlindungan ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pekerja informal dan sektor non-upah di desa.
“Dengan program ini, peserta mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan bahkan Jaminan Hari Tua (JHT). Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh hingga sembuh, tanpa batas biaya,” jelas Vina.
Ia juga menambahkan, peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan hingga 48 kali upah, dan beasiswa Rp174 juta untuk dua anak dari TK sampai perguruan tinggi.
“Jika peserta meninggal dunia karena sebab lain, ahli waris juga berhak atas santunan JKM sebesar Rp42 juta. Inilah bentuk perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Vina.
Melalui kerja sama dengan pemerintah desa, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja rentan memiliki akses terhadap jaminan sosial yang adil dan menyeluruh.
“Kami berharap semakin banyak desa mengikuti langkah Muara Pagatan Tengah, agar ekosistem kerja di desa lebih aman, produktif, dan menyejahterakan,” tutup Vina.












