Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
BisnisEkonomi

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Perpanjang Kerja Sama dengan Puskesmas untuk Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)

×

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Perpanjang Kerja Sama dengan Puskesmas untuk Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan perpanjangan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dengan Puskesmas untuk layanan kecelakaan kerja (PLKK) di Tanah Bumbu.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin bersama perwakilan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Tanah Bumbu menunjukkan dokumen kerja sama usai penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Batulicin, Kamis (26/2/2026).

BATULICIN — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin memperpanjang kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan puskesmas se-Kabupaten Tanah Bumbu guna memperkuat layanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Batulicin, Kamis (26/2/2026), dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu serta para kepala puskesmas.

Selain perpanjangan kerja sama, kegiatan tersebut juga diisi sosialisasi standarisasi layanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk memastikan penanganan medis berjalan cepat dan sesuai prosedur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan jaringan PLKK menjadi elemen penting dalam menjamin peserta memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan saat mengalami risiko kerja.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Batulicin telah bekerja sama dengan 58 fasilitas kesehatan, terdiri dari 14 puskesmas di Tanah Bumbu, 28 puskesmas di Kotabaru, empat rumah sakit, serta 12 klinik di kedua wilayah tersebut.

Foto bersama peserta usai kegiatan sosialisasi standarisasi layanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan penandatanganan perpanjangan kerja sama PLKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin bersama perwakilan Puskesmas se-Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (26/2/2026).

Menurut Vina, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi hingga dinyatakan pulih dan dapat kembali bekerja.

Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, Hj. Narni, menilai sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas kesehatan penting untuk memastikan pelayanan kepada pekerja berjalan optimal dan sesuai standar medis.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap kualitas layanan Jaminan Kecelakaan Kerja semakin meningkat serta memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja di Tanah Bumbu dan sekitarnya.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Raih PROPER Emas lewat Inovasi FAME dan Eceng Gondok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *