Balangan

BKPSDM Balangan Luncurkan GELARKU, Layanan Kepegawaian Berbasis Digital

×

BKPSDM Balangan Luncurkan GELARKU, Layanan Kepegawaian Berbasis Digital

Sebarkan artikel ini

PARINGIN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan meluncurkan GELARKU, sistem digital untuk pengajuan administrasi kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN).

Layanan tersebut disosialisasikan secara daring kepada pejabat dan pelaksana pengelola kepegawaian perangkat daerah se-Kabupaten Balangan, Senin (5/10/2026).

GELARKU mengintegrasikan tiga layanan, yakni pengusulan Tugas Belajar Mandiri (TBM), Keterangan Memiliki Ijazah (KMI), serta Pencantuman Gelar/Pendidikan (PGP).

TBM diperuntukkan bagi PNS yang sedang atau akan menempuh pendidikan. KMI digunakan untuk pengakuan ijazah yang telah dimiliki sebelum diangkat sebagai ASN, sedangkan PGP digunakan untuk pemutakhiran data pencantuman gelar dalam data kepegawaian.

Kepala BKPSDM Balangan Sufriannor mengatakan GELARKU dikembangkan untuk mempermudah proses administrasi kepegawaian.

Pemaparan dan simulasi penggunaan aplikasi dipandu JF Pranata Komputer Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), Muhammad Rizaldy Fauzan. Ia menjelaskan mekanisme pengajuan TBM, KMI dan PGP sekaligus menyimulasikan penggunaan aplikasi dari sisi pengusul dan pengelola kepegawaian perangkat daerah.

Pengembangan GELARKU melibatkan Bidang PSDM dan Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja (MPK) BKPSDM Balangan.

JF Analis SDM Aparatur Bidang MPK, Reza Fahdina, mengatakan layanan TBM, KMI dan PGP berkaitan dengan proses pengusulan kenaikan pangkat PNS yang ditangani Bidang MPK.

Kepala Bidang PSDM BKPSDM Balangan, Dwica Merdekawati, mengatakan GELARKU mengubah proses pengajuan yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi berbasis digital.

“Sebelumnya pelayanan ini dilakukan secara manual, di mana Pengusul harus menyerahkan dokumen fisik ke kantor BKPSDM dan mengambil kembali berkasnya saat sudah selesai. Kini, ASN cukup mengakses aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan,” ungkap Dwica.

Setelah dokumen diunggah, berkas akan diverifikasi oleh pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah sebelum diproses BKPSDM. Setelah seluruh tahapan selesai, pengusul maupun pengelola dapat mengunduh surat keterangan TBM, KMI atau PGP melalui aplikasi.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Balangan Serukan Penguatan Sinergi Pembangunan di Safari Ramadhan

“Kehadiran GELARKU ini sangat membantu. Memberikan kemudahan dan membuat proses layanan menjadi lebih efektif, baik bagi Pengusul maupun para Petugas yang memproses,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *