PELAIHARI — Penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan perbuatan cabul yang menyeret seorang eks pejabat instansi vertikal di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kepada jaksa Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Berkas perkara tersebut rencananya diserahkan kepada jaksa pada Selasa (13/10/2026) untuk diteliti.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru didampingi Kanit PPA Iptu Jim Sembiring mengatakan, penyidik telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 15 September 2026.
“Besok penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk diteliti,” ujar Cahya, Senin (12/10/2026).
Penyerahan berkas tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan yang berkaitan dengan status tersangka sebagai pegawai atau pejabat.
“Juncto Pasal 518. Jadi tersangka dikenakan pasal berlapis,” kata Cahya.
Menurut kepolisian, tersangka telah menjalani pemeriksaan sekitar tiga kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan dalam rangka penetapan statusnya sebagai tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Cahya mengatakan tersangka dinilai kooperatif dan mematuhi prosedur hukum selama proses penanganan perkara.
Sebelumnya, saat masih menjabat atau sebelum dinonaktifkan sementara oleh pimpinannya, yang bersangkutan membantah dugaan perbuatan amoral yang dituduhkan kepadanya.
Ia menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.












