Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada tahun anggaran 2024 ini telah menganggarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan.
Adapun anggaran yang digelontorkan sebesar 2 Miliar lebih melalui Dinas Sosial Kabupaten Kapuas yang diperuntukan bagi penerima manfaat sebanyak 12.794 jiwa pekerja rentan tersebar di 17 kecamatan.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi pada rapat koordinasi penguatan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Selasa (25/6/2026) di Hall Rujab Bupati Kapuas.
Pada kegiatan tersebut, Pj Bupati Kapuas juga menyerahkan simbolis kartu peserta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di kabupaten kapuas.
Dikatakan Erlin Hardi, sebagai implementasi dari amanat undang-undang dasar 1945, negara mendapatkan mandat untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial salah satunya melalui program perlindungan dan jaminan sosial.
Ia berharap, bantuan ini dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat prasejahtera berupa meningkatnya ketenangan dan rasa aman dalam bekerja memenuhi kebutuhannya yang bermuara pada peningkatan produktivitas.
Sehubungan dengan hal itu, ia juga menyampaikan daftar penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada kepala desa dan lurah yang warganya telah terdaftar.
Ia meminta kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa yang telah menerima daftar penerima manfaat untuk mensosialisasikan dan mengumumkan daftar tersebut kepada warga di wilayah kerjanya masing masing.
“Seandainya di desa masih terdapat warga prasejahtera lainnya yang belum tercover dalam daftar jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat memaksimalkan porsi anggaran dari APBDes untuk 100 pekerja rentan setiap desa,” kata Erlin Hardi.
Ia berharap program ini dapat berjalan secara tepat sasaran dan efektif dalam mengatasi masalah kemiskinan ekstrim di Kabupaten Kapuas, tentunya beriringan dengan program lainnya yang dilaksanakan oleh lintas sektor.
Erlin Hardi menegaskan, dalam rangka penyaluran bantuan sosial yang tepat jumlah dan tepat sasaran tentunya harus didukung dengan data yang valid dan update.
Maka itu ia menginstruksikan kepada desa dan kelurahan untuk melakukan verifikasi dan validasi DTKS secara berkala dengan perbaikan data kependudukan sesuai dokumen kependudukan terbaru. Pelaksanaan verifikasi penerima Bansos yang sudah tidak layak Bansos. Pelaksanaan penandaan (Tagging) pada data disabilitas, meninggal, dan ibu hamil.
Kemudian menginstruksikan kepada desa dan kelurahan melakukan update DTKS secara berkala pada aplikasi SIKS-NG online sesuai hasil verifikasi dan validasi.
Lalu menginstruksikan kepada desa dan kelurahan mengikutsertakan SDM pengelola DTKS/operator SIKS-NG di tingkat desa dan kelurahan untuk mengikuti pelatihan terkait penggunaan aplikasi SIKS-NG online.
“Agar Camat mendukung dan memfasilitasi desa dan kelurahan dalam verifikasi dan validasi serta updating DTKS melalui pembentukan Pokja SLRT Puskesos di seluruh kecamatan,” tegasnya.
Ia juga mendorong semua OPD untuk penggunaan DTKS dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan oleh OPD dan pemangku kepentingan lainnya terutama dalam penanggulangan kemiskinan dan penanganan permasalahan sosial.
“Pada kesempatan yang baik ini saya menginstruksikan kepada Dinas Sosial dan seluruh jejaring sosial untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan sosial kepada masyarakat. Saya juga meminta kepada seluruh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan pendamping PKH untuk dapat secara maksimal dalam melaksanakan tugas pendampingan kepada yang memerlukan layanan sosial di wilayah kerja masing-masing,” kata Erlin Hardi.
Ditambahkannya, kepada OPD dan unit kerja di lingkungan Pemkab untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam rangka penanganan kemiskinan dan permasalahan sosial di Kabupaten Kapuas.
“Dengan kerjasama yang baik dari semua pihak kita yakin dapat menekan angka kemiskinan dan permasalahan sosial guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Kapuas yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto dalam sambutannya menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang pentingnya tata kelola data yang baik dalam rangka penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, membangun sinergitas antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program sosial di Kabupaten Kapuas.
Sementara untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan kegiatan ini yakni bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas.
Adapun rangkaian kegiatan penyerahan daftar peserta program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan oleh Pj Bupati Kapuas kepada seluruh camat, dan penandatangan komitmen bersama seluruh camat untuk penguatan DTKS.
Kemudian penyerahan santunan kematian oleh Pj Bupati Kapuas kepada ahli waris.
Tampak hadir pada kegiatan Rakor tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD terkait, sejumlah camat dan kepala desa di lingkungan Pemkab Kapuas.
(Rahmad Ari)












