BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (30/9/2025), jajaran Satres Narkoba memusnahkan barang bukti sabu seberat 99,17 gram yang berasal dari hasil ungkap kasus dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan digelar di Ruang Satres Narkoba Polres Banjarbaru, dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba. Proses tersebut juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN Kota Banjarbaru, sejumlah instansi pemerintah, serta penasihat hukum.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dicampur dengan larutan deterjen, sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan. Metode ini dilakukan sesuai standar prosedur agar barang bukti benar-benar tidak bisa digunakan kembali.
KBO Satres Narkoba menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar tahapan hukum, melainkan juga bentuk transparansi kepada publik.
“Setiap barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sesuai aturan, sehingga tidak ada peluang untuk disalahgunakan. Ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas narkob (a,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan. “Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Polres Banjarbaru berharap memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran warga tentang bahaya narkoba. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi simbol bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten dan tegas dalam menjaga Banjarbaru dari ancaman narkotika.











