Barabai – Warga Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan diguncang tragedi memilukan. Seorang bayi berusia 7 hari meninggal dunia setelah diduga dibanting oleh pria berinisial HA (40) di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Senin (22/9/2025) pagi.
Bayi malang itu mengalami luka parah di bagian kepala. Berdasarkan keterangan saksi, HA yang diduga mabuk minuman keras oplosan mendatangi rumah warga. Tanpa alasan jelas, ia mengambil bayi yang sedang digendong sang nenek lalu membantingnya ke lantai hingga tak sadarkan diri.
Nenek korban sempat panik dan berusaha menolong, namun peristiwa berlangsung cepat. Bayi kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kerabat korban yang enggan disebutkan namanya mengaku keluarga sangat terpukul. “Anak kami baru lahir beberapa hari lalu. Tidak pernah ada masalah dengan pelaku sebelumnya. Kami hanya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ucapnya lirih.
Polres HST bergerak cepat setelah menerima laporan warga. HA, yang diketahui berasal dari Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Humas Polres HST, Aiptu M. Husaini, membenarkan kasus ini.
“Benar, telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap bayi berusia 7 hari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polres HST,” jelasnya.
Ia menambahkan, polisi masih mendalami motif pelaku serta memeriksa saksi-saksi.
“Kami juga melakukan visum terhadap korban dan tes kesehatan pelaku. Kasus ini ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peristiwa ini membuat warga sekitar geger dan marah. Sejumlah warga berkumpul saat polisi melakukan evakuasi dan pengamanan pelaku. Tokoh masyarakat Desa Gambah, H. M. Saleh, meminta aparat menindak tegas pelaku.
“Ini perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Korban bayi tak berdosa. Kami percaya polisi akan memberi hukuman seberat-beratnya,” katanya.
Kini, HA ditahan di Mapolres HST dan terancam pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).