Sukamara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2024 di Sunartos Cafe Kota Sukamara Rabu, (24/7/2024).
Ketua Bawaslu Sukamara, Robi Padlansyah mengatakan sosialisasi ini merupakan prodak hukum Bawaslu seperti peraturan-peraturan yang tertuang dalam undang-undang pemilu dan juga mensosialisasikan peraturan produk non Badan Pengawas Pemilu.
Menurut Robi banyaknya produk hukum non peraturan Badan Pengawas Pemilu yang telah dikeluarkan agar optimal dalam pemahaman dan implementasinya maka untuk itulah perlunya sosialisasi kepada jajaran Bawaslu dimana dalam kegiatan ini peserta nya dari Partai Politik (Parpol) dan juga hadir dari Organisasi Masyarakat di Kota Sukamara.
“Terutama Parpol dimana nanti menjelang tahap pemutakhiran penetapan calon, mereka sudah pahami aturan mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Itu yang terpenting karena masih Ranaj pencegahan,” Pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Edi Susanto dan juga Ketua PWI Kabupaten Sukamara H. Toni. (YEI)